JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, menanyakan kepada ahli mengenai keterangan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, yang menyebutkan bahwa Jessica sakit hati karena dinasihati oleh Mirna terkait hubungan asmaranya.
Jessica adalah terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) malam, pihak Jessica menghadirkan ahli psikiater klinis, Firmansyah.
"Dari cerita itu, apakah terdakwa (Jessica) sakit hati sehingga mempunyai perencanaan (meracuni Mirna)?" tanya Sordame kepada Firmansyah dalam sidang.
(Baca juga: Jaksa: Apakah Kematian Mirna Hal yang Terprediksi oleh Jessica?)
Sordame juga menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, Natalia Widiasih Raharjanti, Jessica dan Mirna memiliki hubungan yang baik dan tidak ada bahasa sakit hati yang ditunjukkan Jessica dalam transkrip percakapan WhatsApp keduanya.
Atas pertanyaan ini, Firmansyah menilai pemeriksaan yang dilakukan Natalia valid karena lengkap dan sesuai standar.
Ia juga mengatakan, sulit dimengerti apabila Jessica disebut sakit hati karena dinasihati Mirna.
"Sulit untuk dimengerti kalau itu bisa terjadi, kalau pencetusnya sakit hati karena diberikan nasihat," ujar Firmansyah.
(Baca juga: Hasil Analisis Rekaman CCTV oleh Ahli Pihak JPU Tak Jadi Dianalisis Pihak Jessica)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.