JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016), kembali digelar pada pukul 10.30 WIB.
Pihak terdakwa, Jessica Kumala Wongso, menghadirkan saksi ahli farmakologi dan toksikologi forensik dari Australia, dr Michael Robertson.
Sebelum Michael memulai kesaksiannya, Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan visa apa yang digunakan Michael untuk datang ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada permasalahan visa seperti yang sempat dialami oleh saksi ahli terdahulu, Profesor Beng Beng Ong, yang sama-sama berasal dari Australia.
"Saudara ahli menggunakan visa apa?" tanya Kisworo.
Michael menyebutkan, dia menggunakan visa kerja kunjungan terbatas. Hal itu dipastikan melalui bukti dokumen yang Michael perlihatkan kepada majelis dan jaksa penuntut umum.
"Kami pastikan, tidak ada masalah keimigrasian untuk ahli dr Michael ini, yang mulia," ucap kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Dalam kesaksian awalnya, Michael memaparkan sifat farmakologi umum dan toksikologi forensik. Sebagian besar keterangan Michael mirip dengan apa yang pernah diungkapkan oleh Ong, terutama soal tanda seseorang meninggal akibat sianida dan penjelasan mengapa ada sianida dalam kadar kecil di lambung jenazah Mirna.