JAKARTA, KOMPAS.com — Jamhuri (48), warga Cakung, Jakarta Timur, diamankan anggota kepolisian Polsek Cilincing, Jakarta Utara, karena diduga menganiaya Lilik (38), Minggu (25/9/2016).
Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono menjelaskan, Jamhuri diamankan polisi atas laporan Lilik pada 7 September lalu. Penganiayaan bermula ketika Jamhuri membeli celana bahan sebanyak 336 potong kepada Lilik.
Lilik merupakan pedagang pakaian di salah satu pasar di Cilincing. Saat diperiksa, ternyata sebanyak 228 potong celana yang diterima Jamhuri rusak. Jamhuri kembali mendatangi Lilik untuk meminta agar Lilik mengembalikan uangnya sesuai dengan jumlah celana yang rusak.
"Pelaku meminta kepada pelapor untuk mengembalikan uangnya. Namun, pelapor tidak mau mengembalikan uangnya," ujar Sungkono di Jakarta Utara, Senin (26/9/2016).
Merasa kesal, Jamhuri lantas memukul leher Lilik hingga Lilik tersungkur. Tiba-tiba, Jamhuri mengeluarkan pisau untuk menakut-nakuti Lilik. Lilik yang masih kesakitan langsung berlari meninggalkan Jamhuri.
Namun, Jamhuri mengejar Lilik menggunakan sepeda motor dan menabrak Lilik yang sedang berlari. Melihat Lilik yang tersungkur di jalan, Jamhuri langsung kabur meninggalkan Lilik.
"Pelapor mengalami luka memar di leher dan luka-luka di kaki. Bahkan, dia sempat dirawat di rumah sakit," ujar Sungkono.
Selama hampir tiga pekan, Jamhuri berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Kemudian, Minggu siang, saat Jamhuri diketahui berada di Cilincing, pihak kepolisian menangkap Jamhuri tanpa perlawanan.
Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa Jamhuri serta pelapor, Lilik, di Mapolsek Cilincing.