Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Majelis Hakim Kesampingkan Keterangan Para Ahli dari Pihak Jessica

Kompas.com - 05/10/2016, 16:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh sejumlah jaksa, mereka meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa membacakan analisis mereka terhadap latar belakang masing-masing ahli dan mengaitkannya dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Salah satunya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli kriminologi Eva Achjani Zulva karena tidak bisa dibandingkan dengan ahli kriminologi TB Ronny Rahman Nitibaskara yang memeriksa kondisi Jessica secara langsung.

"Keterangan dari Eva Achjani Zulva selaku ahli kriminologi yang dihadirkan penasehat hukum tidak relevan apabila dihubungkan dengan analisis Profesor Ronny sehingga patut dikesampingkan oleh majelis hakim," kata JPU Meylany Wuwung dalam persidangan.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Selain itu, ilmu yang diajarkan Eva di Universitas Indonesia masuk ke dalam Fakultas Hukum. Sementara ilmu yang diajarkan Ronny di Universitas Indonesia masuk ke dalam Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Dengan demikian, menurut jaksa, keduanya memiliki perspektif yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong. Alasanya, Ong dianggap sebagai orang yang bermasalah secara hukum di Indonesia karena kedatangannya ilegal. Ong harusnya datang menggunakan visa izin tinggal terbatas (VITAS). Namun, dia hanya menggunakan visa kunjungan wisata.

"Profesor Beng Beng Ong dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan. Secara objektif, maka kredibilitas Profesoe Beng Beng Ong sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata Ardito di ruang sidang.

Bukan hanya Beng Ong, jaksa juga minta majelis hakim mengesampingkan kesaksiah ahli toksikolog forensik Australia, Michael Robertson. Alasannya, Robertson juga dinilai sebagai orang yang tengah bermasalah secara hukum.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Adanya surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku, kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum. Sehingga patut dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Meylany.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi dan ahli lainnya yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dengan membeberkan alasan-alasannya.

Di awal surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica dengan menggunakan racun sianida.

Hingga pukul 15.40 WIB, jaksa penuntut umum masih membacakan surat tuntutan mereka terhadap Jessica.

Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Kompas TV Pakar: Hakim Tak Diwajibkan Setuju dengan Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com