JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 775 dari 5.991 kendaraan low cost green car (LCGC) angkutan sewa berbasis aplikasi yang sudah lolos uji kir.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pada Pasal 18 (2) huruf g, disebutkan aturan penggunaan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 cc.
"Kalau (kendaraan LCGC berbasis aplikasi) yang sudah lolos uji kir, ya operasi saja enggak apa-apa," kata Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Muslim, kepada Kompas.com, Minggu (9/10/2016).
Dia mengatakan, semua kendaraan LCGC berbasis aplikasi yang sudah memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan diizinkan untuk mengikuti uji kir. Adapun masa berlaku izin operasional angkutan selama satu tahun, sedangkan masa berlaku kir tiap enam bulan sekali.
"Nanti kalau tahun depannya lagi izin angkutannya dicabut Kemenhub, ya kami tak kuasa menolak. Kendaraan LCGC itu tidak bisa kami kir," kata Muslim.
Muslim mengatakan, seluruh wewenang terkait operasionalisasi kendaraan LCGC sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi berada di Kemenhub.
Kemenhub sendiri memperpanjang sosialisasi aturan dari 1 Oktober 2016 hingga enam bulan ke depan.
Dishubtrans DKI Jakarta tetap akan melakukan uji kir bagi kendaraan LCGC berbasis aplikasi yang mengantongi izin operasional dari Kemenhub.
"Ini kan masih tahap awal, uji kir-nya sudah dari lalu. Tergantung nanti kebijakan dengan Kemenhub," kata Muslim. (Baca: Ini Alasan Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi "Online")
Mobil jenis LCGC yang tidak bisa dijadikan angkutan sewa berbasis aplikasi adalah Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio, dan Suzuki Karimun.