JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sudah mengajukan surat kepada DPRD DKI untuk melanjutkan lagi pembahasan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Raperda terkait reklamasi yang dulu sempat dibahas di DPRD DKI adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta.
"Iya, kalau enggak diajukan nanti bagaimana dong?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10/2016).
Ahok mengatakan, pengembang sudah melakukan pembangunan di beberapa pulau reklamasi. Salah satunya adalah Agung Sedayu Group yang memperoleh izin reklamasi Pulau G.
Chairman Agung Sedayu pernah mengatakan, dia ingin agar perda terkait reklamasi bisa cepat diselesaikan. Perusahaan pengembang, kata dia, membutuhkan kepastian investasi dalam proyek reklamasi. Tanpa ada perda tersebut, mereka tidak bisa mengurus izin untuk melakukan pembangunan di atas pulau buatan, padahal proyek pembangunan harus segera dilakukan.
"Pengusaha sudah bangun, masa dimentokin? Kami mau kembangin, Pulau Seribu juga semua mau dikembangin, kalau enggak diajuin, bagaimana?" kata Ahok.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi tersebut. Penghentian dilakukan setelah seorang anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembabahan raperda reklamasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.