JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah mewacanakan ingin memanfaatkan kantor-kantor pemerintahan sebagai tempat penampungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat malam hari.
Wacana kebijakan ini rencananya akan diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan milik Pemprov DKI Jakarta, tak terkecuali Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta. Untuk di wilayah, Ahok sudah meminta para wali kota memperbolehkan halaman kantor mereka dapat digunakan sebagai tempat dagang PKL.
Menurut Ahok, adanya wacana untuk memanfaatkan kantor-kantor wali kota untuk tempat berjualan PKL bertujuan penyediaan tempat yang layak dan strategis, selain tentunya mengurangi kemacetan.
Sebab, ia melihat cukup banyak tempat berjualan PKL yang menjadi sumber kemacetan, terutama PKL yang dagangannya laris. Ia kemudian mencontohkan penjual nasi goreng kambing di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Parkir di dalam kan lebih aman daripada di pinggir jalan, ngurangin kemacetan. Jadi nasi goreng yang hebat, nasi uduk, pecel lele hebat, masukin saja (ke kantor pemerintahan), yang penting rapi," kata dia di Balai Kota, Senin (17/10/2016).
Di Balai Kota sendiri, wacana untuk memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha sudah diawali dari adanya peluncuran sebuah kafe yang diberi nama JakBistro. Kafe JakBistro adalah kafe kecil dengan luasnya tak lebih dari sekitar 5 meter persegi.
Di Balai Kota, kafe yang dikelola oleh PT Jakarta Tourisindo ini ditempatkan di selasar yang biasa menjadi tempat orang lalu lalang.
"Makanya, bila perlu tukang goreng nasi kambing masukin sini, Pak, daripada parkir bikin macet di jalan," kata Ahok. (Baca: Ahok Minta Halaman Kantor-kantor Wali Kota Jadi Tempat Berjualan PKL Saat Malam)
Penataan PKL dengan memindahkannya ke suatu tempat khusus di lahan milik pemerintah bukan hal yang baru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Karena hal serupa telah dilakukan dalam penataan PKL Monas yang direlokasi ke suatu tempat di sisi selatan Lapangan Monas.
Tempat relokasi itu kemudian diberi nama Lenggang Jakarta. Tempatnya sudah mulai digunakan sejak 2015. Sampai saat ini, pengelolaan Lenggang Jakarta masih dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini pihak swasta yang membangunnya.
Namun, Pemprov DKI berencana mengambil alih pengelolaan Lenggang Jakarta. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi dan Perdagangan (KUMKMP) Irwandi mengatakan, adanya rencana pengambilalihan Lenggang Jakarta berawal dari banyaknya laporan mengenai mahalnya harga makanan di lokasi tersebut.
"Memang harus segera diambil alih. Permasalahannya di perjanjian mereka kelola 5 tahun, tapi kami harap bisa segera direvisi," kata Irwandi di Balai Kota, Jumat (22/7/2016). (Baca: Pemprov DKI Minta Mal Sediakan Lapak Gratis untuk PKL Berjualan)
Irwandi meyakini jika nantinya dikelola Pemprov DKI, maka harga jual makanan bisa ditekan. Saat ini, jumlah pedagang yang berjualan di Lenggang Jakarta tercatat mencapai 329 pedagang.