Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dinilai Banyak Lakukan Pelanggaran Saat Gusur Bukit Duri

Kompas.com - 18/10/2016, 15:47 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, pengacara warga Bukit Duri, yaitu Vera WS Soemarwi, menilai penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI menyalahi sejumlah aturan.

Aturan yang dilanggar, kata Vera, yaitu Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26/2007. Vera mengatakan, dengan mengacu pada undang-undang itu, harusnya Pemprov DKI memberikan sosialisasi kepada warga terdampak soal perubahan tata ruang yang dilakukan Pemprov DKI.

Hingga permukiman warga digusur, tak ada satupun sosialiasi yang dilakukan Pemprov.

Penertiban itu dilakukan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.

"Dikatakan kalau terjadi perubahan penataan ruang, pihak yang terdampak diberi sosialisasi dan persetujuan. Tapi tidak ada sosialisasi dan tidak ada hak partisipasi penataan ruang yang harusnya mengikutisertakan warga," kata  Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Vera juga menilai Pemprov DKI telah menyalahi aturan soal normalisasi Kali Ciliwung. Pergub 163/2012 tentang normalisasi telah kadaluarsa sejak 5 Oktober 2015.

Namun, Pemprov DKI tetap melakukan normalisasi Kali Ciliwung dengan melakukan penertiban. Pemprov DKI dinilai telah melawan hukum karena melanggar sejumlah aturan tersebut.

"Ada kualifikasi perlawanan hukum dengan melanggar program normalisasi, penataan ruang. Kemudian UU tentang pengadaan tanah yaitu proses-proses yang harus dilakukan seperti perencanaan persiapan, pelaksana dan penyerahan hasil juga tidak dilakukan," kata Vera.

Awal Agustus lalu, majelis hakim memutuskan menerima gugatan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 yang terdampak penertiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com