Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub-Cawagub DKI Dilarang Sampaikan Visi-Misi Sebelum Masa Kampanye

Kompas.com - 26/10/2016, 19:39 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan, semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak boleh menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka saat blusukan sebelum masa kampanye berlangsung.

"Prinsipnya, setelah ditetapkan pasangan calon, dia terikat aturan, maka enggak boleh ada hal-hal yang terkait kegiatan kampanye, apapun, mau ada simbol dia sebagai pasangan calon, jangan digunakan," ujar Mimah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

(Baca: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada DKI Adopsi Perda Ketertiban Umum)

Apabila ada cagub atau cawagub yang blusukan mengunjungi permukiman warga sebelum masa kampanye, Bawaslu akan mengkaji kegiatan apa yang dilakukannya.

Hal yang disampaikan kepada warga tidak boleh berkaitan dengan kampanye, yakni menyampaikan visi, misi, dan menawarkan program kerja tertentu.

Jika diduga terjadi pelanggaran, Bawaslu DKI akan mengkaji dan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang bersangkutan.

"Kalau dalam kampanye ada beberapa sanksi. Pertama, sanksi lisan ya, kita tegur. Sanksi tertulis, atau sanksi penghentian kegiatan kampanye. Itu termasuk sanksi administrasi," kata dia.

Selain sanksi administrasi, lanjut Mimah, pasangan calon tersebut juga berpotensi menerima sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasangan Agus Hatimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diketahui seringkali blusukan sebelum ditetapkan sebagai cagub-cawagub.

Sementara pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat blusukan masih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub dan cuti untuk kampanye mulai 28 Oktober 2016. Mimah menyebut hal tersebut sebagai sosialisasi.

Sebab, mereka juga belum terikat dengan aturan sebelum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub.

"Yang sebelumnya masih kita anggap sosialisasi dan informasi. Kalau sekarang ada temuan kita di lapangan dan laporan yang mengarah ke kampanye, tentu Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut," ucap Mimah.

Masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta akan dimulai pada 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Kompas TV Di Balik Pengambilan Nomor Urut Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com