Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Kapolda Metro Jaya soal Demo 4 November

Kompas.com - 01/11/2016, 17:39 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat keagamaan pada Jumat 4 November 2016 mendatang.

Iriawan menyampaikan, setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia.

"Polri wajib menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan," ujar Iriawan dalam maklumatnya yang bernomor MAK/03/X/2016 yang dikeluarkan pada Selasa (1/11/2016).

Selain kepada anggota Polri, maklumat itu dikeluarkan juga untuk peserta atau penanggung jawab aksi unjuk rasa.

Setiap peserta atau pun penanggung jawab unjuk rasa wajib menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Iriawan juga melarang peserta dan penanggung jawab aksi unjuk rasa membawa, memiliki menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak, serta senjata tajam dan senjata pemukul.

Kemudian, dia juga melarang peserta atau penanggung jawab demo menghasut atau memprovokasi, baik berupa lisan atau tulisan, untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum.

Peserta atau penanggung jawab demo pun dilarang membuat informasi atau meneruskan informasi yang bermuatan penghinaan, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan elektronik, media elektronik, maupun media sosial.

"Peserta demo dilarang melawan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugas pengamanan," ucap Iriawan.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Barangsiapa pada waktu orang-orang berkerumum dengan sengaja tidak pergi Dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000.

Selain itu, Iriawan mengingatkan agar jangan melakukan tindakan terorisme, perusakan, kekerasan secara bersama-saman dan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, serta melanggar undang-undang.

Sebab, menurut dia, pihak-pihak yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang termaktub dalam KUHP dan undang-undang tertentu sesuai dengan pelanggarannya.

Rencananya, massa memulai aksi unjuk rasa dari Masjid Istiqlal dan akan jalan kaki menuju Istana Negara, Jakarta.

Demonstrasi tersebut merupakan aksi lanjutan dari aksi yang digelar pada 14 Oktober 2016. Saat itu, demonstrasi digelar di depan Kantor Bareskrim dan Balai Kota DKI Jakarta untuk mengkritik kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kompas TV Polri: Demo Ahok 4 November Ditangani Secara Persuasif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com