Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Tidak Menahan Sekjen HMI

Kompas.com - 09/11/2016, 12:52 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim, yang menjadi tersangka terkait kericuhan dalam demo 4 November.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri untuk tidak menahan Ami.

"Kalau ditanya alasannya tidak ditahan itu subjektif penyidik," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).

Awi menjelaskan, sesuai Pasal 21 KUHAP, tersangka bisa tidak ditahan jika syarat-syaratnya dipenuhi. Menurut Awi, syarat tersebut meliputi, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Itu syarat-syarat formilnya, sehingga syarat-syarat itu menurut penyidik terpenuhi, ya tidak perlulah melakukan penahanan. Apalagi ada pengacaranya yang menjamin. Jaminan-jaminan itulah yang membuat penyidik yakin," ucap dia.

Selain itu, lanjut Awi, penyidik mempertimbangkan posisi Ami sebagai Sekjen HMI. Menurut dia, Ami mempunyai tanggung jawab untuk mengurus HMI, sehingga tidak dilakukan pengamanan.

Meski tidak ditahan, Awi memastikan status Ami tetap menjadi tersangka. Sementara itu, keempat orang lainnya tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kita tahan, tadi kembali lagi alasan subjektif penyidik, takutnya yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Orang per orang kan beda. Itu alasan subjektif," kata Awi.

Selain Amijaya, polisi menetapkan empat tersangka lain terkait kericuhan dalam demo 4 November, yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam kericuhan yang waktu itu terjadi, seorang warga meninggal dunia karena asma. Tercatat, 21 kendaraan, baik milik TNI-Polri maupun umum, dirusak. Tiga di antaranya dibakar di tengah aksi unjuk rasa.

Kompas TV HMI Siapkan 200 Kuasa Hukum Bela 5 Anggotanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com