JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mulyadi P Tamsir memenuhi panggilan kepolisian, Kamis (10/11/2016).
Mulyadi akan menjalani pemeriksaan terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016) lalu.
Pantauan Kompas.com, Mulyadi tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.25 WIB. Dia tampak didampingi beberapa kuasa hukum HMI, termasuk koordinator pengacara HMI, Syukur Mandar.
"Saya ke sini sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan dari penyidik," ujar Mulyadi.
(Baca: Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan terhadap Empat Kader HMI)
Selain itu, Mulyadi mengungkapkan, dia juga akan meminta keterangan terkait lima anggota HMI yang telah ditetapkan menjadi tersangka polisi terkait demo 4 November yang berakhir ricuh.
Sedianya, Mulyadi akan menjalani pemeriksaan pada Senin (7/11/2016) lalu. Namun, Mulyadi berhalangan hadir lantaran baru menerima surat panggilan dari kepolisian pada Senin siang.
Selanjutnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Mulyadi pada Rabu kemarin. Akhirnya, baru hari ini Mulyadi memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
(Baca: Mahfud MD: Kami Tak Akan Bela Kader HMI yang Rusuh, Dihukum Saja)
Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Untuk Ami yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya meski status tersangkanya masih melekat.
Sementara itu, untuk keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Baca: HMI Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Anggotanya)