JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno, mengimbau masyarakat bijak menyikapi penetapan tersangka calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama oleh Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2016) pagi.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang juga telah diproses melalui tahapan gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) kemarin.
"Saya berharap keadaan ke depan bisa lebih kondusif. Saya berharap kan demokrasi sejuk, demokrasi yang menyatupadukan kita. Demokrasi yang menunjukkan kita sudah matang dalam memilih pimpinan," kata Sandiaga saat berbincang dengan Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu siang.
Sandi meminta warga untuk bisa menghormati proses hukum terhadap Basuki yang sedang berjalan saat ini. Selain itu, warga juga diharapkan tetap mengawal kasus ini dengan cara-cara yang baik serta mempercayakan penanganan hukum secara penuh kepada pihak kepolisian.
"Buat saya, agar semua warga bisa membatasi dirinya, menahan diri, menghormati proses hukum, dan memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan berlaku seadil-adilnya terhadap semua lapisan masyarakat," tutur Sandi.
Bareskrim Polri tadi pagi telah menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka disepakati meski tidak ada suara bulat saat gelar perkara terbuka yang dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) kemarin.
"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri. (Baca: Ahok Tersangka, Sandiaga Kutip Keinginan Masyarakat)
Basuki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.