Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pakai Teori Melodrama, Dukungan kepada Ahok Bisa Naik

Kompas.com - 20/11/2016, 08:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari memprediksi elektabilitas calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menurun. Sebab, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri.

Beberapa pihak menyebut penetapan Ahok sebagai tersangka akan membuat pendukungnya semakin militan.

"Kalau patokannya teori melodrama ya, artinya orang yang kena masalah justru akan mendapatkan simpati, kemungkinan analisanya pasti suaranya (Ahok) naik. Untuk sementara ini, saya menduga kecenderungannya (elektabilitas Ahok) bisa menurun," kata Qodari, kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2016) malam.

Meski demikian, Qodari mengaku dirinya harus turun ke lapangan dan melaksanakan survei terlebih dahulu. Namun, lanjut dia, status tersangka akan membuat sebagian orang berpikir ulang untuk mendukung calon gubernur tersebut atau berbalik badan mendukung calon gubernur lainnya.

Selain itu, kasus yang menimpa Ahok terbilang jarang, yakni tersangka karena dugaan penistaan agama, bukan karena penyalahgunaan narkotika atau korupsi.

Alsadad Rudi Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penyanyi senior Koes Hendratmo saat berada di rumah relawan di Jalan Taman Situ Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016) pagi.
"Kalau kasusnya kasus korupsi, saya haqul yakin, yakin betul suara Ahok akan hancur. Karena selama ini Pak Ahok membangun citra sebagai gubernur bersih, yang antikorupsi. Sementara kasus penistaan agama ini kasusnya jarang dan saya belum turun ke lapangan, jadi sulit membuat kesimpulan," kata Qodari.

Di sisi lain, dia menduga elektabilitas dua calon gubernur pesaing Ahok akan meningkat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Anies Baswedan. Artinya, pemilih yang awalnya sudah menetapkan pilihan kepada Ahok jadi berpikir ulang akibat status tersangka tersebut.

"Dalam konteks itu, menguntungkan Agus dan Anies. Tapi seberapa menguntungkannya ya kami harus turun lapangan dulu untuk lihat dampaknya seperti apa," kata Qodari.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Beda Lembaga Survei, Beda Angka Elektabilitas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com