JAKARTA, KOMPAS.com — NS (52) mengaku kepada polisi bahwa dirinya menghadang calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, karena tidak suka terhadap calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dia tidak suka Ahok lantaran cagub petahana itu diduga melakukan penistaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Motifnya tidak suka kepada Pak Ahok. Kebencian itu ikut menimbulkan kepada calon wakil gubernur nomor dua, Pak Djarot," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
(Baca: Tersangka Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan adalah Penjual Bubur)
Awi menambahkan, polisi masih menyelidiki dugaan keterkaitan NS dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu. Hingga saat ini, kata Awi, polisi belum menemukan indikasi terkait dugaan tersebut.
"Keterkaitan (NS) dengan pihak ketiga belum kami temukan," kata Awi.
(Baca: Djarot Duga Penghadang Kampanye di Kembangan Terorganisasi)
Polisi telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk Djarot.
Adapun NS dijerat Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.