Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Pertanyakan Pendapat Ahok soal APBD Bakal Cacat Administrasi

Kompas.com - 25/11/2016, 12:55 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mempertanyakan pendapat Gubernur DKI Jakarta Basuki non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut APBD DKI akan cacat administrasi jika ditandatangani seorang Plt Gubernur.

Sumarsono mengatakan, selama ini Kementerian Dalam Negeri menjadi pembina APBD di Indonesia. Kemendagri juga menjadi pemrakarsa kebijakan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana.

"Dengan dikeluarkan Peraturan Mendagri No 74 tahun 2016 yang mengatur tugas khusus mengenai Plt juga Mendagri. Pedoman APBD sah atau tidaknya juga Menteri Dalam Negri," ujar Sumarsono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan gatot Subroto, Jumat (25/11/2016).

"Jadi bagaimana mungkin itu tidak sinkron? Saya kira enggak usah khawatir tentang itu dan saya yakin MK akan mengambil kebijakan yang pas," tambah dia.

Sumarsono menegaskan dia dalah Dirjen Otonomi Daerah yang diberi tugas oleh Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menjadi Plt Gubernur DKI. Tujuannya pun baik, agar pemerintahan daerah tidak terbengkalai karena tidak memiliki pemimpin daerah.

Sumarsono kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengalami kekosongan pemimpin satu detik pun. Sumarsono juga menyampaikan, peran Plt Gubernur dalam hal anggaran. Bagaimanapun, kata dia, urusan APBD DKI harus tetap berjalan lancar demi warga Jakarta.

Masalah pemimpin daerah yang sedang cuti seharusnya tidak boleh menghambat pengesahan APBD DKI.

"Kalau APBD tidak ada yang mengesahkan bagaimana? Siapa yang sahkan kalau petahana cuti? Sementara negeri ini bisa semrawut kalau enggak ada APBD, pelayanan publik bisa terbengkalai," kata dia.

Sumarsono juga menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi yang diajukan Ahok tentang UU Pilkada, khususnya tentang cuti bagi petahana. Apapun keputusannya, Sumarsono mengatakan dia akan mengikuti.

Baginya, jabatan Plt Gubernur hanya mandat dari negara untuk mengurusi kepentingan warga Jakarta.

Ahok telah meminta MK segera memutuskan uji materi terkait cuti kampanye bagi petahana. Ahok sudah mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur.

Ahok tidak menginginkan Plt Gubernur diberi wewenang mengenai keuangan. Pasalnya, saat ia menjabat Plt Gubernur semasa Joko Widodo cuti kampanye Pilpres 2014, dirinya tidak dapat menandatangani APBD DKI.

Sementara saat ini, Plt Gubernur memiliki wewenang yang sama dengan gubernur sehingga dapat menjalankan seluruh kebijakan, termasuk menandatangani APBD.

"Kalau tidak cepat diputuskan, akan terjadi cacat administrasi APBD nanti. Kalau dia (MK) putuskan (uji materi) Januari, (APBD) sudah ketok palu (disahkan), cacat nanti APBD seluruh provinsi yang ikut pilkada. Ini kalau menurut pandangan kami," kata Ahok.

Kompas TV 4 November, PNS Jakarta Dilarang Cuti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com