JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Arifin alias Kiting (35), dicokok jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (8/12/2016), karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu yang dibungkus permen Mintz.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menuturkan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan sabu di Jalan Jatayu Raya, Kebayoran Lama, pihaknya memburu Kiting dan menggeledahnya di lokasi itu pada Kamis malam.
Ditemukan narkoba jenis sabu yang berada dalam bungkus permen mirip permen Mintz.
"Pelaku mengemas narkoba ke dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas," kata Vivick di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2016).
Kiting menjual sabu dalam paket-paket seperempat hingga satu gram yang ia bedakan dari warna bungkus permen Mintz. Ada yang dikemas di warna hijau, warna biru, dan warna kuning.
"Dia mengaku baru dua bulan terakhir menjual sabu-sabu," kata Vivick.
Pelanggan Kiting tersebar di seluruh Jakarta. Saat digeledah, polisi menemukan 16 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 6 gram.
Polisi juga menyita uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 3 juta. Di rumah Kiting di Gang Pramuka RT 02 RW 11, Kebayoran Lama Selatan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan isi sabu-sabu seberat 5,32 gram yang disimpan di bawah kasurnya.
"Barang bukti tersebut jika dikonversi ke dalam bentuk uang adalah sekitar Rp 12 juta serta dapat menyelamatkan 100 jiwa," ujar Vivick.
Kiting diancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.