Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Sejumlah Hal yang Menunjukkan Ahok Tak Mungkin Nodai Agama

Kompas.com - 13/12/2016, 15:09 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penodaan agama, menyatakan kliennya tidak mungkin menodai agama Islam. Alasannya, sudah banyak hal yang dilakukan Ahok untuk warga yang beragama Islam.

"Sesuai dengan hadis nabi bahwa kita hanya bisa menilai niat hati seseorang kalau kita melihat perbuatannya. Mari kita lihat kembali langkah nyata yang dilakukan Ahok terhadap masyarakat Jakarta yang menunjukkan Ahok peduli dengan agama Islam," kata salah satu pengacaranya ketika membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Hal pertama yang dijelaskan yakni pembangunan masjid di Balai Kota. Masjid tersebut digagas pada masa Joko Widodo masih menjabat sebagai gubernur dan selesai pada era Ahok.

"Masjid Raya Agung Jakarta di Daan Mogot yang akan selesai akhir 2016. DKI Jakarta belum memiliki masjid raya provinsi karena Istiqlal adalah masjid raya Indonesia," kata tim pengacara ketika membacakan contoh yang lain.

Ahok juga disebut membangun masjid di rusun-rusun yang ada di Jakarta, memajukan masjid di Jakarta Islamic Center, memberi bantuan ke masjid dan mushola, memberi KJP kepada pelajar sekolah Islam, dan memberi kesempatakan kepada marbot masjid dan kuncen makam untuk menjalani ibadah umrah.

Dalam eksepsi tersebut juga dijelaskan tentang kebijakan Ahok yang menetapkan jam pulang kantor para pegawai negeri sipil (PNS) pada pukul 14.00 WIB saat bulan Ramadhan agar bisa berbuka bersama keluarga.

"Ahok juga menutup tempat prostitusi Kalijodo, diskotek Miles. Sangat jelas Ahok bukan pembenci Islam," bunyi nota keberatan Ahok.

Tim pengacara menyebutkan bahwa adalah ironis bahwa Ahok yang merelisasikan hal-hal tersebut kini justru diadili atas perkara penodaan agama.

"Apakah mungkin apabila seorang seperti Ahok yang telah melakukan begitu banyak kebaikan kepada umat Islam akan menodai Islam atau menebarkan kebencian kepada umat Islam," kata  tim pengacara Ahok.

(Baca: Ini Kebijakan Pro-Islam yang Dibacakan Ahok dalam Eksepsinya)

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok Menangis Bacakan Nota Keberatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com