JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Mukartono, jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyebut pihaknya sudah proporsional dalam membuat surat dakwaan.
Menurut dia, dakwaan yang dibuat JPU itu berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ahok.
"Jadi 7 lembar itu sudah proporsional, tidak masalah," ujar Ali seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
(Baca juga: JPU Bantah Mendapat Tekanan dalam Menangani Kasus Ahok)
Ali pun tak mempermasalahkan jika dakwaan terhadap Ahok lebih singkat dibandingkan dengan eksepsi atau nota pembelaan yang dikemukakan Ahok di hadapan majelis hakim.
"Tidak ada masalah. Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara melakukan dia. Dari pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian," ucap dia.
(Baca juga: Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat
Pada sidang hari ini, Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.