Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Fakta Praperadilan Mengaku Tak Lihat Langsung Status Facebook Buni Yani

Kompas.com - 15/12/2016, 16:43 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang saksi fakta yang dihadirkan Buni Yani dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016), mengaku tidak melihat langsung apa isi status Facebook Buni yang akhirnya menjeratnya menjadi tersangka. Ketiga orang itu adalah Munarman, Ramadani, dan Novel Chaidir Hasan.

Hal itu terungkap ketika anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menanyakan hal tersebut kepada para saksi. Saksi-saksi ini memberikan keterangan secara bergantian di hadapan Hakim Ketua Sutiyono.

"Kalau mengacu kepada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui. Itu justru tidak menguntungkan bagi pihak pemohon (praperadilan)," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat ketika dimintai tanggapannya di luar ruang sidang, Kamis sore.

Munarman dihadirkan sebagai saksi fakta dalam rangka mengonfirmasi apakah status Facebook Buni sebagai salah satu pemicu tiga aksi oleh ormas keagamaan di Jakarta, beberapa pekan lalu.

Ramadani merupakan teman Facebook Buni dan belum pernah bertemu langsung dengan Buni. Sedangkan kapasitas Novel sebagai orang yang pernah melaporkan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bawaslu DKI di luar video pidato di Kepulauan Seribu.

Sebagian besar keterangan saksi mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Buni sebagai sesuatu yang wajar. Mereka juga menilai, ada banyak unggahan dan status serupa dengan status Facebook Buni namun hanya Buni yang dilaporkan dan dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA oleh polisi.

Salah satu alat bukti yang dipakai polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki. Kalimat yang dimaksud tertulis demikian, "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

Sedangkan sebagian ucapan Basuki yang nampak pada penggalan video di akun Facebook Buni adalah sebagai berikut, "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu, enggak bisa pilih saya, ya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macam-macam gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya".

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com