Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ahli ITE Mengonfirmasi Ada Unsur Sengaja pada Status Facebook Buni Yani

Kompas.com - 16/12/2016, 13:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat menilai pernyataan ahli ITE, Teguh Arifiyadi, mengonfirmasi bahwa ada unsur kesengajaan dalam kasus Buni Yani.

Teguh merupakan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016) siang.

"Menurut ahli tadi, berarti ada unsur dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik, baik tulisan di status maupun videonya. Jika kontennya memenuhi unsur, termasuk SARA, dapat dipidana kalau memang dapat dibuktikan nanti," kata Agus saat sidang diskors.

Kepada Teguh, Agus juga memperlihatkan lampiran 41 obrolan Buni dengan teman Facebook dalam kolom komentar status yang dipermasalahkan oleh polisi.

Lampiran itu kemudian dinilai memenuhi unsur dengan sengaja menyebarkan informasi yang diduga bermuatan kebencian dan SARA.

"Tadi dijelaskan, ternyata setelah kami tunjukkan bukti yang kami sita, screenshot tadi itu, bahwa benar telah tersebar. Ada unsur menyebarkan, setting for public," ujar Agus.

Selain itu, Agus juga mengungkapkan, Teguh membenarkan apa yang telah dilakukan polisi dalam kasus Buni. Hal yang dibenarkan adalah tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agus juga menekankan adanya alat bukti lain yang dapat digunakan polisi untuk kasus ini di luar alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun Pasal 43 ayat 6 UU ITE berisi tentang penggeledahan dan atau penyitaan serta penangkapan dan penahanan yang semula harus mendapat izin ketua pengadilan negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

"Soal penangkapan juga, tadi kami telah menunjukkan penetapan, penangkapan, dan penahanan dari Pengadilan Negeri. Saksi ahli sampaikan bahwa itu sudah sesuai dengan Pasal 43 ayat 6 UU ITE," ujar Agus.

Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat, Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com