JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, berharap, terdakwa Naman Sanip (52), yang diduga menghadang kampanyenya di Kembangan Utara, Jakarta Barat, tidak dihukum maksimal.
"Harapan saya ya kalau memang dihukum jangan terlampau lama-lah," ujar Djarot seusai memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
(Baca juga: Pernyataan Djarot dalam Sidang Dikoreksi Terdakwa Penghadang Kampanye)
Djarot mengatakan, Naman merupakan orang yang pemberani karena mau menemuinya ketika ia berdialog dengan massa penghadang. Djarot juga menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim.
Meski begitu, Djarot tidak tahu apakah keterangannya itu bisa memberikan keringanan bagi Naman atau tidak.
"Saya tidak tahu, itu kan nanti kehendak hakim, tetapi saya menyampaikan jujur, beliau itu gentle (pemberani). Ketika saya tanya siapa komandannya, mereka pada pada diam penghadang itu, kemudian terdakwa yang muncul menemui saya," kata Djarot.
(Baca juga: Djarot Berencana Beri Bantuan, Penghadangnya Mengaku Belum Tahu)
Namun, apabila Naman harus menjalani hukuman, Djarot siap memberikan bantuan untuk keluarga Naman, seperti biaya hidup dan biaya sekolah anaknya.
Djarot belum mengetahui detail bantuan apa yang akan diberikannya. Adapun Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 187 ayat 4 disebutkan, setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.