JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan bahwa penghadangan yang dialaminya di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016, tidak hanya terjadi di titik kedua yang dilaporkan ke Bawaslu dan berujung adanya dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Naman Sanip (52).
Djarot juga mengaku dihadang di titik ketiga kampanye. Penghadangan di titik ketiga ini terjadi setelah shalat Ashar di rumah salah satu tokoh masyarakat, Haji Saman. Saat itu, Djarot hendak berdialog dengan warga.
"Setelah shalat Ashar, keluar Gang Haji Mading, ada sekelompok orang lagi datang dan berteriak-teriak. Saya enggak kenal. Jaraknya terpisah 10-15 meter," ujar Djarot saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus penghadangan kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jumat (16/12/2016).
(Baca juga: Pelaku Penghadangan Djarot Tolak Semua Isi Dakwaan Jaksa)
Meski berjarak, Djarot masih mengenali wajah orang-orang yang diduga menghadangnya bersama Naman di titik kedua.
Mereka membawa spanduk penolakan Ahok-Djarot. Oleh karena itu, Djarot menduga sekelompok orang itu mengikutinya ke titik kampanye berikutnya.
"Ada beberapa yang sama, tetapi yang di Jalan Haji Mading saya tidak lihat beliau (Naman). Kemungkinan terdakwa tidak ikut. Saya tidak lihat," kata Djarot.
Adapun Naman merupakan orang yang maju menghampiri Djarot saat wagub DKI Jakarta non-aktif itu bertanya siapa komandan dari para penghadangnya di titik kedua kampanye di Kembangan Utara.
Dalam kasus ini, Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 187 ayat 4 disebutkan, setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
(Baca juga: Pelaku Penghadangan Kampanye Djarot Minta Maaf di Persidangan)