Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdamaian Jadi Hal yang Meringankan Terdakwa Penghadang Djarot di Kembangan

Kompas.com - 19/12/2016, 18:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Murdani mengatakan, perdamaian dengan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi hal yang meringankan bagi Naman Sanip (52), terdakwa yang diduga menghadang kampanye Djarot di Kembangan Utara pada 9 November 2016.

"Pertimbangannya kan ada perdamaian pada sidang," ujar Reza seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Selain itu, pernyataan yang disampaikan Djarot saat memberi keterangan sebagai saksi pada Jumat (16/12/2016) lalu bahwa dia telah memaafkan Naman juga menjadi hal lain yang juga meringankan Naman.

"(Secara) pribadi, Djarot juga sudah memaafkan terdakwa," kata Reza.

Jaksa menyatakan bahwa Naman telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jaksa menuntut Naman dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, jika Naman tidak melakukan tindak pidana apa pun selama masa enam bulan, dia akan terbebas dari jeratan hukum.

Namun, apabila sebaliknya, Naman dihukum tiga bulan penjara.

"Dia dalam enam bulan itu tidak boleh menghadang lagi atau melakukan tindak pidana apa pun. Kalau melanggar, dia akan dipenjara tiga bulan," ucap Reza. (Baca: Penghadang Djarot: Saya Pengin Menyampaikan Isi Hati Saya...)

Dalam persidangan hari Jumat, Djarot menyebut Naman telah meminta maaf kepadanya dan dia juga telah memaafkan Naman. Selain itu, Djarot juga menyebut Naman pemberani (gentle) karena saat Djarot menanyakan komandan massa yang diduga menghadangnya, Naman-lah yang menghampiri dia.

Tuntutan jaksa terhadap Naman bukanlah hukuman maksimal. Adapun hukuman maksimal bagi orang yang melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Pilkada yakni hukuman enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com