Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Tak Diinginkan Ahok Jadi Nyata, APBD DKI 2017 Disahkan Plt Gubernur

Kompas.com - 20/12/2016, 07:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017 sudah disahkan dalam sebuah sidang paripurna pada Senin (19/12/2016) kemarin. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik dan Triwisaksana, sudah menandatangani berita acara penyerahan peraturan daerah APBD DKI.

Sumarsono sempat mendorong-dorong troli berisi tumpukan rincian APBD DKI 2017 yang dihias dengan pita berwarna merah. Nilai APBD DKI 2017 mencapai Rp 70,191 triliun. Sumarsono mengatakan, pengesahan APBD DKI 2017 terhitung tepat waktu. Dia memuji DPRD DKI yang mendukung Pemprov DKI untuk mempercepat proses pembahasan anggaran.

"Menurut saya ini karena DPRD mau diajak kerja keras. Seminggu bisa paripurna dua kali sampai tiga kali. Jadi kerja sama yang baik inilah kuci utama APBD bisa lebih cepat dan sukses," kata Sumarsono di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin.

Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik juga mengapresiasi pengesahan APBD yang tepat waktu itu. Taufik merasa senang karena komunikasi antara eksekutif dan legislatif lebih terbuka.

"Dari segi waktu, saya kira ini lebih tepat ya. Kemudian dari segi proses, saya kira lebih terbuka dan komunikatif dengan eksekutif," kata Taufik.

Tak diinginkan Ahok

Sebelum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berstatus non-aktif karena harus cuti untuk berkampanye pada Pilkada DKI 2017, dia memperjuangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan itu, Basuki atau Ahok mempersoalkan kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye. Dia lebih memilih untuk tetap bertugas sebagai gubernur dan mengawasi proses pembahasan APBD DKI 2017, khususnya pada saat pengesahan.

Ahok mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh seorang plt gubernur. Menurut Ahok, plt tidak memiliki wewenang menandatangani APBD meskipun ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkannya.

"Siapa yang tanggung jawab keabsahan dari APBD yang ditandatangani seorang plt yang dapat kekuatan dari Permendagri?" kata Ahok.

Ahok mengatakan APBD yang ditandatangani seorang plt gubernur rawan digugat. Ia mencontohkan gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Joko Widodo, saat mengajukan cuti kampanye pada Pemilihan Presiden 2014. Menurut Ahok, saat itu Jokowi masih memiliki kewenangan untuk terlibat dalam keputusan strategis, salah satunya terlibat pembahasan dan pengesahan APBD DKI.

Padahal, kata Ahok, saat itu sudah ada pelaksana tugas (plt) gubernur yang dijabat oleh dirinya.

"Waktu saya jadi plt, saya enggak bisa tanda tangan lho. Tunggu Pak Jokowi kembali," kata Ahok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti Pilkada serentak 2017. Dalam Permendagri itu, plt memiliki wewenang untuk menandatangani APBD 2017.

Gugatan Ahok di MK masih menunggu kesimpulan saja. Namun, hingga saat ini, MK belum juga memutuskan kesimpulan atas gugatan Ahok. Ahok telah meminta MK untuk segera memutuskan kesimpulan gugatan uji materi UU Pilkada yang dia ajukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com