Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Koordinasi dengan Polisi Bahas Tersangka Penghadang Djarot yang Masih DPO

Kompas.com - 22/12/2016, 18:05 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan rapat bersama kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Koordinasi Bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan dilakukan karena terduga penghadang kampanye Djarot, Rudy Nurochman Kurniawan, telah ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Desember 2016 namun melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara pihak kepolisian hanya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan dan harus melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

"Minggu ini kami ketemu polisi dan jaksa. Nanti kami menentukan apakah nanti kalau tidak ada orangnya apakah masih bisa diteruskan," ujar Mimah, di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Berkas perkara kasus penghadangan kampanye tersebut seharusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan karena waktu 14 hari sudah habis. Namun hingga kini tersangka masih dalam pengejaran.

"Maksudnya gini, orangnya enggak ada. Karena kalau di pengadilan kan orangnya harus ada, yang disidang siapa," kata Mimah.

(Baca: Ini Ciri-ciri Penghadang Djarot di Petamburan yang Masuk DPO)

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri menuturkan, Bawaslu DKI bersama polisi dan kejaksaan yang tergabung dalam tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) masih terus berkoordinasi.

"Kasus ini masih dalam penyidikan oleh Polda Metro namun tersangkanya sedang kabur, tidak ada di tempat, keluar Jakarta. Tapi sampai sekarang penyidik sedang melakukan koordinasi dengan kejaksaan apakah nanti ini masih bisa dilimpahkan ke pangadilan atau tidak. Itu masih dalam proses," ucap Jufri.

Polisi menetapkan Rudy masuk DPO sejak 16 Desember 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rudy mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak terlacak keberadaannya.

Rudi diduga menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye. Ia dilaporkan pada 25 November 2016 karena diduga menghalangi kampanye Djarot di depan Rusun Petamburan.

Polisi saat ini masih melengkapi berkas kasus Rudi sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan.

Jika terbukti, Rudi terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dengan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000 karena melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com