Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu dan 26.560 Butir Ekstasi

Kompas.com - 11/01/2017, 16:22 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, mengungkapkan hasil penindakan Direktorat Reserse Narkoba selama tiga pekan terakhir mulai dari 15 Desember 2016 hingga 9 Januari 2017 dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Ia mengatakan, dalam periode itu jajaranya bisa menggagalkan peredaran 2,5 kg sabu dan 26.560 butir ekstasi.  Narkotika jenis ekstasi dan sabu itu dalam peredarannya dikemas dalam tas koper, bungkus permen, alat pembuat kopi, dan mesin tromol motor untuk mengelabui pihak yang berwenang.

"Kami tangkap pengedar narkoba di tujuh TKP (tempat kejadian perkara), di mana barang buktinya sebanyak 2,5 kilogram sabu dan 26.560 ekstasi," kata Iriawan.

Para tersangka terdiri dari 11 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 WN Nigeria. Tersangka pertama, Ed, ditangkap di Apartemen The Medina, Serpong, dengan 2.330 butir ekstasi dan 2 gram shabu,

Tersangka kedua, berinisial AP dan R ditangkap di Gang H Thosin, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang, dengan 1,5 kilogram sabu.

Tersangka ketiga terdiri dari tiga orang, berinisial FF, MR, MF, yang ditangkap di Kantor Pos Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka tengah mengambil sabu sebanyak 635 gram dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan Surabaya berinisial AP, untuk IVE yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

"Di LP sudah kami tangkap, termasuk pemilik barang," kata Iriawan.

Polisi juga menangkap SD di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat atas kepemilikan 100 gram sabu. SD ditembak di bagian kaki karena melawan dengan menggunakan pisau saat akan ditangkap.

Selain itu, di sebuah rumah kost di Rawa Belong, seorang lelaki berinisial BP ditangkap karena memiliki 230 butir ekstasi. Di Kampung Kopo, Limo, Depok, polisi juga mengamankan SB, pengedar dengan kepemilikan 21,42 gram sabu beserta alat timbangnya.

Ada pula ES yang ditangkap di Hotel Golden Crown, Taman Sari, dan RK yang ditembak mati di Apartemen Green Bay Pluit atas upaya peredaran 24.000 butir ekstasi. Iriawan mengatakan, ekstasi tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.

"Dia merupakan pemain lama yang biasa mendistribusikan narkoba ke klub malam di kawasan Jakarta," kata Iriawan.

Iriawan mengatakan hasil penyitaan barang bukti dari para tersangka apabila dikonversi mencapai Rp 15,1 miliar dan dapat menyelamatkan 38.000 jiwa. Para tersangka pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com