Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Sudah Ingatkan Tim Agus-Sylvi untuk Tidak Lakukan Bimtek di Sekolah, tetapi...

Kompas.com - 23/01/2017, 21:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat Puadi mengatakan, pihaknya telah mengingatkan tim kampanye pasangan cagub-cawagub Agus, Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, untuk tidak melakukan bimbingan teknis (bimtek) atau kegiatan apa pun di sekolah.

Namun, tim kampanye Agus-Sylvi tetap melakukan bimtek calon saksi di sebuah sekolah di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2017).

"Pengawas lapangan kami di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah mengingatkan kalau aktivitas yang dilakukan di sekolah itu apa pun tidak boleh. Kami sudah melakukan tindakan preventif, ternyata dia (tim kampanye Agus-Sylvi) tetap melaksanakan," ujar Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2017).

Panwaslu khawatir bimtek yang dilakukan itu mengandung unsur kampanye. Padahal, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di sekolah.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dia tetap melaksanakan bimtek saksi. Jadi bimtek saksi itu menurut kami dikhawatirkan mengarah ke kampanye," kata dia.

Pada Senin ini, Panwaslu Jakarta Barat telah memanggil koordinator kecamatan tim kampanye Agus-Sylvi di Cengkareng yang mengadakan bimtek tersebut, yakni Mujang.

(Baca juga: Lakukan Bimtek di Sekolah, Tim Kampanye Agus-Sylvi Dipanggil Panwaslu)

Panwaslu Jakarta Barat juga memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.

Setelah memanggil tim kampanye dan pihak sekolah, Panwaslu Jakarta Barat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan mengkaji dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tim sentra gakkumdu akan mencari bukti-bukti dan memutuskannya pada Rabu (25/1/2017).

"Apakah pelaksanaan bimtek itu ada visi, misi, alat peraga kampanye, kemudian aktivitas apa. Dua hari sudah ada keputusan apakah setelah kami pelajari ada pelanggaran pidana atau administrasi atau yang lain," ucap Puadi.

Selain itu, tim sentra gakkumdu akan mengecek apakah pihak yang melakukan bimtek itu terdaftar secara resmi di KPU DKI Jakarta sebagai tim kampanye Agus-Sylvi atau tidak.

(Baca juga: Tim Agus-Sylvi Bantah Pemasang Stiker di Rumah Warga Relawannya)

Sanksi terkait penggunaan sekolah sebagai tempat kampanye tercantum dalam Pasal 72 ayat 2 dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 72 ayat 2 menyebutkan, kampanye di tempat sekolah dikenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan.

Sementara itu, Pasal 187 ayat 3 undang-undang tersebut mengatur soal ancaman sanksi pidana.

Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan pilkada, salah satunya kampanye di tempat sekolah, dipidana dengan pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp 100.000-Rp 1.000.000.

Kompas TV Kampanye Bareng Istri, Agus Janji Bawa Perubahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com