JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan upaya makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas pada 1 Februari 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan mereka akan dipanggil bersamaan untuk menerangkan pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK).
"Tentunya ini adalah saksi yang berkaitan dengan upaya makar. Ada beberapa kegiatan yang harus kami klarifikasi saat pertemuan nanti, siapa saja di situ akan kami lihat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Argo mengatakan penting bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mengetahui siapa yang mengundang pertemuan serta materi pertemuan. Argo tidak menyebutkan tanggal pertemuan yang dimaksud. Namun dari sejumlah pemeriksaan saksi terdahulu, pertemuan di UBK terjadi pada tanggal 20 November 2016.
Dalam pertemuan itu, puluhan orang, termasuk Sri Bintang, hadir dan mendengarkan kuliah umum soal masalah bangsa.
"Kita ikuti saja, pemeriksaan ini kewenangan penyidik," kata Argo.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannnya ditolak oleh polisi.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.