JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil Dwi Estiningsih terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial, pada Jumat (27/1/2017). Warga Yogyakarta itu diperiksa sebagai terlapor menyusul kicauannya yang menyinggung gambar pahlawan di mata uang baru cetakan Bank Indonesia melalui akun Twitter miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Dwi pada pukul 10.00.
Argo mengatakan pihaknya belum menyimpulkan apakah kicauan Dwi mengenai uang kertas itu mengandung unsur pidana atau tidak.
"Masih (tahap) penyelidikan apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Argo, Jumat (27/1/2017).
Penyidik masih merampungkan pemeriksaan ahli untuk menentukan status Dwi sebelum dilakukan gelar perkara. Ahli yang telah dipanggil di antaranya dari pihak Peruri.
"(Dari) hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terlapor. Baru kami menentukan langkah selanjutnya (dalam gelar perkara)," kata Argo.
(Baca: Dilaporkan atas Kicauan soal Uang Baru, Ini Komentar Dwi Estiningsih)
Sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Akun Twitter @estiningsihdwi berkicau tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.
Mereka menilai konten kicauan itu bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.
Dwi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.