JAKARTA, KOMPAS.com - Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan bahwa kliennya belum ditetapkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta saat menyampaikan pidatonya di Kepulauan Seribu. Ketika itu, Ahok masih berstatus sebagai bakal cagub.
Sirra menyampaikan hal tersebut saat berkomentar soal kehadiran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar dalam sidang Ahok, Selasa (31/1/2017) ini.
Dahlia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi Dahliah hanya memberikan penjelasan bahwa Ahok sudah calon kepala daerah atau belum," kata Sirra, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Ketua MUI dan Komisioner KPU Hadir dalam Sidang Ahok sebagai Saksi)
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok diduga melakukan kampanye saat kunjungan kerja tersebut. Saat itu, Ahok juga sempat mengutip ayat suci pada sambutannya.
Jika melihat kronologi, Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan menebar benih ikan kerapu pada 27 September 2016.
Kemudian, Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada 21 September 2016.
Hanya saja, KPU DKI Jakarta baru menetapkan Ahok-Djarot sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada 24 Oktober 2016.
"Dengan demikian, tidak ada pelanggaran (kampanye) apa pun," kata Sirra. Ada lima orang yang akan bersaksi pada persidangan ke-8 kasus dugaan penodaan agama hari ini.
Selain Dahlia Umar, pihak yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah dua warga Kepulauan Seribu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.
(Baca juga: Pengacara Ahok: Jangan Mudah Laporkan Seseorang tetapi Tak Patuh Hukum)
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.