Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ahok Belum Ditetapkan sebagai Cagub Saat ke Kepulauan Seribu

Kompas.com - 31/01/2017, 09:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan bahwa kliennya belum ditetapkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta saat menyampaikan pidatonya di Kepulauan Seribu. Ketika itu, Ahok masih berstatus sebagai bakal cagub.

Sirra menyampaikan hal tersebut saat berkomentar soal kehadiran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar dalam sidang Ahok, Selasa (31/1/2017) ini.

Dahlia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi Dahliah hanya memberikan penjelasan bahwa Ahok sudah calon kepala daerah atau belum," kata Sirra, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Ketua MUI dan Komisioner KPU Hadir dalam Sidang Ahok sebagai Saksi)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok diduga melakukan kampanye saat kunjungan kerja tersebut. Saat itu, Ahok juga sempat mengutip ayat suci pada sambutannya.

Jika melihat kronologi, Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan menebar benih ikan kerapu pada 27 September 2016.

Kemudian, Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada 21 September 2016.

Hanya saja, KPU DKI Jakarta baru menetapkan Ahok-Djarot sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada 24 Oktober 2016.

"Dengan demikian, tidak ada pelanggaran (kampanye) apa pun," kata Sirra. Ada lima orang yang akan bersaksi pada persidangan ke-8 kasus dugaan penodaan agama hari ini.

Selain Dahlia Umar, pihak yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah dua warga Kepulauan Seribu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

(Baca juga: Pengacara Ahok: Jangan Mudah Laporkan Seseorang tetapi Tak Patuh Hukum)

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok: Ada Yang Arahkan Para Saksi Beri Jawaban Sama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com