JAKARTA, KOMPAS.com - Dahlia Zein, kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, menyampaikan bahwa timnya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membebaskan Firza dari status tersangka dugaan makar.
"Saudari Firza minta praperadilan," kata Dahlia di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2/2017). Dahlia mempertanyakan penahanan Firza di Mako Brimob Kelapa Dua sejak Selasa (31/1/2017).
(Baca juga: Firza Husein dan Keyakinan Kapolda tentang WhatsApp "Chat" yang Tak Terbantahkan)
Sebab, menurut dia, Firza ditahan sebagai tersangka kasus dugaan makar, tetapi di tahanan para penyidik juga menanyainya soal kasus pornografi chat WhatsApp.
"Ternyata dengan berjalan waktu di dalam BAP makar ada diselipkan beberapa pertanyaan tentang pornografi, makanya saya bingung BAP digabungkan," ujar Dahlia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka beralasan kondisi kesehatan Firza yang tidak memungkinkan ditahan.
"Sudah kami ajukan, kami beri kepada polda, lagi diproses, mohon doanya juga dari teman-teman dan mudah-mudahan ditangguhkan karena mengingat kondisi kesehatan," kata dia.
(Baca juga: Kapolda Sebut Barang yang Disita dari Rumah Firza Identik dengan Foto)