Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Terdakwa Ahok dan Nasib Jabatannya sebagai Gubernur DKI

Kompas.com - 10/02/2017, 06:00 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebentar lagi, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan segera berakhir pada Sabtu (11/2/2017) ini.

Namun, sah atau tidaknya Ahok menjabat sebagai gubernur lagi diragukan. Hal itu karena Ahok saat ini berstatus terdakwa karena kasus hukum yang menimpanya. Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dihentikan sementara. Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, nasib Ahok baru bisa diputuskan setelah sidang pembacaan tuntutan.

"Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu harus diberhentikan, tapi kalau di atas lima tahun diberhentikan sementara. Pak Mendagri kan sudah menegaskan seperti itu, ya ditunggu saja," ujar Sumarsono yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Ahok akan kembali dinonaktifkan jika tuntutan hukumannya lebih dari lima tahun. Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Jadi kita belum jelas, apakah mau lima tahun atau lebih dari lima tahun," ujar Sumarsono.

Berhenti dengan keputusan presiden

Sumarsono mengatakan, Ahok akan diberhentikan sementara dengan menggunakan keputusan presiden jika dituntut di atas lima tahun. Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa terhadap Ahok, biro hukum Kemendagri akan langsung memproses dokumen ke presiden. Setelah keputusan presiden keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara.

"Karena dia gubernur, kalau dia bupati itu cukup dari Kemendagri saja surat pemberhentian sementaranya," ujar Sumarsono.

Kemendagri saat ini tinggal menunggu jumlah tuntutan jaksa terhadap Ahok.

Oleh karena itu, Ahok akan tetap menjabat sebagai gubernur aktif begitu cuti kampanyenya selesai. Sumarsono meminta agar masalah ini tidak perlu diperpanjang.

"Jadi Pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Jadi mau enggak mau dia kembali layaknya gubernur-gubernur lainnya. Jadi sebenarnya ini tidak usah dipermasalahkan," ujar Sumarsono.

Ia mengatakan, tidak ada masalah meski status Ahok saat ini merupakan terdakwa. Sumarsono mencontohkan Gubernur Gorontalo yang masih menjabat meski statusnya adalah terdakwa.

Sidang kasus yang menimpa Ahok sendiri saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Pembacaan tuntutan baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan terhadap semua saksi selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com