Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Ditandatangani Setelah 1,5 Tahun Pembangunan LRT

Kompas.com - 13/02/2017, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akhirnya menandatangani kontrak kerja sama pembangunan kereta ringan (light rapid transit/LRT) Jabodetabek dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, di Jakarta, Jumat (10/2). Penandatanganan dilakukan 1,5 tahun setelah peletakan batu pertama pembangunan LRT, 9 September 2015.

Penandatanganan kontrak dilakukan Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dengan Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto.

Walaupun sudah ditandatangani, skema pembayaran masih belum ditentukan dan baru akan diputuskan satu bulan sejak penandatanganan kontrak.

"Skemanya masih dibahas pemerintah dalam hari-hari ini. Maksimal dalam waktu 30 hari sudah ditentukan skemanya. Nilai kontraknya Rp 23,3 triliun sudah termasuk PPN, tetapi belum termasuk bunga selama pendanaan," kata Prasetyo.

Seperti diketahui, pembayaran menjadi persoalan dalam pembangunan LRT oleh pemerintah pusat. Selama ini, pembayaran tahun jamak dengan APBN hanya berlaku untuk tiga tahun anggaran. Karena biaya pembangunan LRT sangat besar, yakni Rp 23,3 triliun untuk LRT Jabodetabek dan Rp 11 triliun untuk LRT Palembang, tidak mungkin dibayarkan dalam tiga tahun karena akan membebankan anggaran tahun berjalan.

Menurut Budi Harto, kontrak kerja senilai Rp 23,3 triliun itu untuk membiayai pembangunan LRT di tiga jalur, yakni Cawang-Cibubur, Cawang-Bekasi Timur, dan Cawang-Kuningan-Dukuh Atas.

Dijelaskan Budi, pekerjaan fisik LRT akan selesai akhir 2018 dan bisa dioperasikan pada Mei 2019.

Di dalam kontrak kerja itu, Adhi Karya baru ditunjuk sebagai kontraktor, belum ditunjuk sebagai investor atau operator. "Nanti kita tunggu pemerintah. Yang jelas pengalaman kita sebagai kontraktor," kata Budi.

Berdasarkan pantauan, Sabtu, sejumlah pekerja beraktivitas di sekitar pilar yang telah dibangun di rute Cawang-Bekasi Timur. Namun, sejumlah alat berat yang berada di lokasi tidak dioperasikan.

Aspek legal

Penandatanganan kontrak ini sangat penting karena akan memberikan aspek legal kepada kontraktor untuk mencari pembiayaan dalam membangun infrastruktur transportasi. Selama ini, dasar kerja Adhi Karya hanya Perpres No 98 Tahun 2015 dan Perpres No 65 Tahun 2016 tentang Percepatan LRT di Jabodetabek.

Selama ini, kontrak belum dibuat karena di dalam kontrak harus tercantum tiga hal, yakni ruang lingkup pekerjaan, sumber dana dan pembayaran, serta jangka waktu pelaksanaan. Namun, karena masalah sumber dana dan pembayaran masih belum diputuskan, kontrak kerja baru bisa dilakukan sekarang. Itu pun keputusan mengenai skema pembayaran masih akan disusulkan satu bulan lagi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perlu adanya alternatif pembiayaan pembangunan LRT Jabodetabek di luar APBN, misalnya dengan pembiayaan 100 persen melalui investasi sinergi BUMN atau pembiayaan 50 persen APBN dan 50 persen investasi sinergi BUMN. Selain itu, juga dibutuhkan ketersediaan listrik 100 MVA pada April 2019.

"Perkembangan dari pembangunan LRT di Jakarta dan Palembang tersebut terus dipantau oleh Presiden Joko Widodo. Presiden menegaskan bahwa pembangunan LRT, khususnya di Palembang, harus selesai tepat waktu agar dapat digunakan sebagai fasilitas pendukung gelaran Asian Games 2018 yang sudah semakin dekat," ujar Budi Karya.

Alternatif moda

Pembangunan LRT ini juga diharapkan warga. Ridwan (28), warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berharap proyek LRT rute Cawang-Bekasi Timur segera rampung dan beroperasi. Dengan demikian, warga memiliki alternatif moda transportasi massal dari Bekasi menuju Jakarta. "Jadi kita enggak perlu pakai sepeda motor kalau ke Jakarta. Kalau naik kereta commuter line juga sudah padat sekali," ujar Ridwan. (ILO/ARN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Februari 2017, di halaman 26 dengan judul "Kontrak Ditandatangani Setelah 1,5 Tahun Pembangunan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com