JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI telah menyiapkan 160 petugas operator untuk memindai dan mengunggah formulir C1 hasil penghitungan suara di setiap TPS mulai Rabu (15/2/2017) malam.
Dengan demikian, warga DKI Jakarta bisa cepat mengetahui hasil penghitungan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
KPU DKI Jakarta menargetkan formulir C1 dari 13.023 TPS di Jakarta selesai diunggah ke laman sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU RI maksimal dua hari seusai pemungutan dan penghitungan suara.
"Dalam 1-2 hari itu sudah selesai di 13.023 TPS. Jadi masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih awal, tetapi ini bukan hasil resmi," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
(Baca juga: Ini Kategori TPS yang Dianggap Rawan Saat Pilkada DKI 2017)
Sumarno mengatakan, selesai penghitungan suara, formulir C1 dari tiap TPS akan dikirim ke tingkat provinsi.
Pemindaian dan pengunggahan formulir C1 akan dipusatkan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Selain mengunggah formulir C1, petugas operator akan memasukkan data hasil penghitungan suara. Data dan formulir C1 tersebut bisa dilihat langsung oleh masyarakat.
"Itu bisa dilihat bahkan bisa di-download, kemudian akan dilakukan entry data. KPU DKI sudah menyiapkan 160 tugas operator yang akan meng-entry data dan memindai C1 itu," kata dia.
(Baca juga: Mewaspadai Politik Uang pada Pilkada DKI 2017)
Meski begitu, hasil real count pilkada tersebut bukan merupakan hasil resmi dari KPU DKI.
Sebabnya, hasil resmi penghitungan suara yang resmi yakni yang direkap secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
"Hasil resmi KPU adalah yang dilakukan penghitungan secara manual dan berjenjang. Jadi tanggal 15 dihitung di TPS, tanggal 16-22 dilakukan rekap di kecamatan, tanggal 22-25 di tingkat kota, dan 25-27 di tingkat provinsi," ucap Sumarno.