Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSCM Pinjamkan Kursi Roda untuk Pasien yang Mau Mencoblos

Kompas.com - 15/02/2017, 11:22 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, memberikan kemudahan bagi pasien yang ingin memberikan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, Rabu (15/2/2017).

Rumah sakit ini memberikan fasilitas pinjaman kursi roda pada tiap lantai ruang perawatan.

"Dipinjamkan oleh rumah sakit. Saya hanya perlu bawa surat pindah memilih atau formulir A5 untuk istri saya yang dirawat (di sini)," ujar Jhonny Sibueya, warga Cempaka Baru yang juga keluarga pasien RSCM, Rabu.

Istrinya, Shanty Tampubolon, memang sudah dirawat di RSCM sejak tiga hari lalu. Kadar gula darah yang tinggi membuat kakinya bengkak sehingga tak bisa berjalan normal.

"Sejak pagi, dia (istri saya) sudah bilang mau nyoblos di sini (rumah sakit), tapi saya bingung bagaimana caranya," ujar Jhonny.

Karena itu, Jhonny kemudian mendatangi petugas TPS di lobi rumah sakit. Dari petugas, ia dapat informasi kalau di tiap lantai ruang perawatan telah disediakan kursi roda gratis.

Bahkan, fasilitas juga termasuk dengan petugas yang mengantarkan pasien.

"Syukurlah diberikan kemudahan seperti itu. Kami juga tidak khawatir turun naik lantai karena ada petugas yang mengantarkan dan mendorongkan kursi rodanya," ujar Jhonny.

Pantauan Kompas.com hingga 10.20 WIB, baru satu pasien yang menggunakan fasilitas tersebut.

Adapun jumlah pasien dan keluarga pasien yang sudah memakai formulir A5 di TPS 15 (RSCM) sebanyak 21.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta menegaskan agar pasangan calon dan tim suksesnya tidak berlaku curang saat hari tenang. Sebelumnya, Bawaslu DKI telah medapatkan laporan dari masyarakat soal pelanggaran selama kampanye. Oleh karenanya, Bawaslu kembali mengingatkan kepada peserta pilkada DKI untuk tidak melakukan pelanggaran termasuk praktik politik uang di hari tenang. Baslu mengajak warga untuk melapor bila menemukan pelanggaran selama hari tenang. Hukuman pidana bagi pelanggar hari tenang pilkada diatur undang-undang 10 tahun 2016. Bagi pelanggar dipidana penjara 15 hari hingga 3 bulan dan atau denda Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com