JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan surat keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan makam Mbah Priok sebagai cagar budaya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan saat ini lahan tersebut masih berstatus kawasan industri.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), sebagai pemilik lahan, juga sudah memberikan lahan seluas 3 hektar tersebut.
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI segera membuat SK Gubernur. Saya minta untuk segera diterbitkan," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Selain itu, Ahok meminta ahli waris Mbah Priok untuk membentuk yayasan agar lahan dapat disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum bisa memberi hibah kepada yayasan.
"Jadi harus tiga tahun pembentukan (yayasan) dulu, (baru DKI dapat memberi hibah). Makanya listrik dan air mesti diurus ini karena dikategorikan bisnis, ini harus (berubah peruntukan) masuk sosial karena masjid," kata Ahok.
(Baca: Kata Ahok, Makam Mbah Priok Bisa Jadi Wisata Religi pada 2019)
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan instansinya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim cagar budaya. Setelah itu, tim cagar budaya yang akan memberi rekomendasi kepada Gubernur sebagai dasar penetapan kawasan cagar budaya.
"Saya usahakan secepatnya," kata Catur.