Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pendemo Sidang Ahok Makin Berkurang

Kompas.com - 21/02/2017, 12:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengunjuk rasa di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai berdatangan di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2017).

Baik massa kontra maupun pro Ahok berdatangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun massa kedua kubu baru hadir di lokasi pada pukul 10.00 WIB.

Pantauan Kompas.com di lokasi, massa pengunjuk rasa ini jumlahnya tidak banyak seperti biasanya. Biasanya, massa kontra Ahok memadati seluruh Jalan RM Harsono. Namun kali ini, massa hanya terdapat di setengah jalur saja.

Terdapat satu unit mobil komando pada demo hari ini. Hal yang sama juga terlihat di massa pro-Ahok. Kali ini jumlahnya lebih sedikit dari biasanya. Mereka hanya memadati setengah jalur di Jalan RM Harsono saja. Mereka terlihat memakai kemejak kotak-kotak khas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Ahok-Djarot.

Massa tersebut juga terlihat membawa bendera merah putih yang diikatkan di sebilah bambu. Sambil mengibarkan bendera, mereka terlihat berjoget mengikuti lagu yang diputar dari mobil komando.

Meski massa sedikit, polisi tetap memisahkan lokasi berunjuk rasa dari kedua kubu. Polisi membatasi dengan kawat berduri dan juga kendaraan taktis seperti baracuda dan water canon.

Dalam sidang kesebelas ini, ada empat ahli yang akan hadir sebagai saksi. Keempat ahli itu, yakni dua ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu ahli agama Islam, Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan, Miftachul Akhyar, ahli agama Islam dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Dari sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Jaksa menghadirkan 2 ahli pidana, 1 ahli bahasa, dan 1 ahli agama. Penasihat hukum memandang, ahli agama Islam yang dihadirkan Majelis Ulama Indonesia tidak independen. Teguh meragukan ahli yang juga ikut membahas pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait penodaan agama dalam pidato Ahok, di mana mampu memberikan keterangan tanpa muatan kepentingan. Dalam sidang ke-10 ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma. Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan soal pemaknaan surat Al-Maidah ayat 51.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com