JAKARTA, KOMPAS.com - HS (33) baru setahun menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara di Lapas Narkotika Cipinang. Namun, kini dia harus kembali merasakan dinginnya penjara karena kasus peredaran narkoba.
Pada 24 Februari 2017, HS ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur di kos-kosannya di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. BNNK Jaktim mencium gerak gerik HS dari laporan masyarakat yang masuk.
"Hari Jumat dini hari dilakukan penggerebekan di satu rumah kos di Jalan Kayu Manis Timur. Saat digerebek, petugas menemukan tas berisi barang bukti narkoba," kata Kepala BNNK Jakarta Timur, Mohammad Nasrun, di kantor BNNK di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (28/2/2017).
Dari tas tersebut, BNNK menemukan 6,9 kilogram narkoba jenis sabu, dan barang bukti sabu lain yang ada di dalam plastik klip kecil, alat timbangan elektronik, handphone, dan lainnya.
Tidak ada perlawanan saat HS ditangkap. Kepada petugas, HS mengaku berperan sebagai pengedar barang haram itu.
Dia diperintahkan seorang berinisial WY yang berada di Bogor. HS dikenalkan dengan WY saat dirinya mendekam di lapas.
"Hasil pemeriksaan, HS ini mantan napi di Lapas Narkotika Cipinang. Dia baru keluar satu tahun dan menurut yang bersangkutan dia kenal itu dari lapas," ujar Nasrun.
Saat akan mengedarkan sabu, HS janjian mengambil barangnya dari WY di Bogor. Setiap kali mengedarkan, HS menunggu perintah WY melalui telepon.
Pada saat ditangkap, HS baru menjual 1 ons sabu. Nasrun mengatakan, pihaknya masih memburu WY, yang keberadaannya belum diketahui.
BNNK Jakarta Timur menduga narkoba itu berasal dari jaringan internasional.
Atas perbuatannya, HS diganjar Pasal 114 ayat 2, juncto 112 ayat 2 dan Pasal 127 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, sampai hukuman maksimal pidana mati.