Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Persidangan, Ini yang Akan Diungkap Kakak Angkat Ahok

Kompas.com - 04/03/2017, 22:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Analta Amir, kakak angkat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menceritakan hubungan keluarganya dan Ahok saat bersaksi pada persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (7/3/2017).

Andi Analta Amir ingin mengungkap kepada publik bahwa Ahok memiliki keluarga angkat muslim.  

"Kami cuma memberikan masukan terhadap kesaksian kami. Juga dilihat hubungan saya sebagai keluarga Ahok. Apa benar cerita yang saya laporkan itu bahwa saya memang keluarga sama Ahok," kata Andi ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

(Baca: Kuasa Hukum Ahok Siapkan 15 Sampai 20 Saksi dan Ahli)

Andi mengatakan tak ada persiapan khusus menghadapi sidang nanti. Yang jelas, kata Andi, dirinya siap berargumen terkait dugaan penodaan agama yang menjeret Ahok.

"Saya cuma mau beritahu bahwa yang namanya pidato penistaan agama itu harus ada bukti materil, dari niat itu kita lihat kejadian, dari dimensi saya tidak ada (penodaan agama)," ujarnya.

Menurut Andi, sejumlah saksi memberatkan yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya terkesan terlalu dipaksakan.

Namun demikian, Andi mengatakan tak akan berupaya membantah atau merontokan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Menurut dia, hakim bisa menilai kualitas kesaksian para saksi tersebut.

Kubu Ahok rencananya menghadirkan tiga saksi dalam persidangan pekan depan. Selain Analta Amir, dua saksi lain adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo dan Eko Cahyono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

(Baca: Kakak Angkat Ahok Akan Jadi Saksi Meringankan)

Adapun beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan oleh JPU seperti Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra, dan lain-lain.

Kemudian saksi ahli yang dihadirkam JPU seperti Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan keterangan yang disampaikan Rizieq Shihab, dengan kapasitas sebagai ahli di persidangan, mengingat Rizieq dalam kondisi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com