Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Penggusuran yang Diajukan Warga Kampung Pulo

Kompas.com - 07/03/2017, 21:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak pengajuan kasasi yang dilakukan warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Warga Kampung Pulo sebelumnya pernah menggugat Surat Peringatan III (SP3) terkait penggusuran kawasan tersebut.

Gugatan terhadap SP III yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur itu pertama kali diajukan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, PTUN memutuskan menolak gugatan warga. Warga Kampung Pulo pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Tetapi PT TUN kembali menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Warga Kampung Pulo yang berjumlah 89 orang dan memberi kuasa kepada dua pengacaranya itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA dalam putusan Nomor 475 K/TUN/2016 kemudian menolak kasasi warga Kampung Pulo.

"Mengadili, menolak permohonan dari para pemohon kasasi," dikutip dari laman MA, Selasa (7/3/2017).

Putusan itu dibuat MA pada 13 Desember 2016. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa pengujian terhadap obyek sengketa tidak lagi relevan, karena pembongkaran telah dilaksanakan.

Titik berat tuntutan para pihak adalah berkenaan dengan ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu).

Penerbitan obyek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan menolak kasasi tersebut, MA menyatakan pemohon kasasi sebagai pihak yang kalah, dan membebankan biaya perkara kasasi kepada pemohon Rp 500.000.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim MA, Yulius, dengan anggota majelis Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Kompas TV Penggusuran yang Terjadi di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com