Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pengembalian Uang Korban Pandawa Group

Kompas.com - 09/03/2017, 18:49 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan, uang milik ribuan korban investasi bodong Pandawa Mandiri Group akan dikembalikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, ada dua cara agar para korban mendapatkan uangnya kembali.

"Cara pengembalian uang korban pertama, nanti menunggu, pertama ini kan barang bukti kita sita pihak kepolisian, nanti kita ajukan ke penuntut umum dan nanti kita menunggu sidang. Setelah ada keputusan dari hakim, kita menunggu in kracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017).

(Baca juga: Polisi Terima 1.000 Aduan dari Korban Pandawa Group)

Jaksa penuntut umum selaku eksekutor nantinya akan mengatur pengembalian uang setelah putusan kasus ini berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, uang tersebut dapat diperjuangkan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Nanti kalau menang bisa mendapatkan itu (uangnya). Jadi, bisa dua cara untuk mendapatkan itu," kata Argo.

Berdasarkan pendataan terhadap 5.469 investor yang melapor ke crisis center Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,52 triliun.

Tidak dapat dipastikan berapa persen uang investasi tersebut dapat kembali kepada korban.

"Berapa persen bukan kami yang menentukan, nanti pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat.

Wahyu menyampaikan, pihaknya saat ini masih menyusun berkas-berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi.

Kata Wahyu, setiap hari ada korban yang melapor soal uang mereka ini. "Ini kan masih berjalan, poskonya juga masih jalan, orang juga masih laporan," kata Wahyu.

Adapun Investasi bodong yang dijalankan Pandawa Mandiri Group bermula pada 2009. Pendirinya, Salman Nuryanto, yang merupakan seorang tukang bubur di Depok, membuka investasi untuk disalurkan ke pedagang kecil.

(Baca juga: Pengakuan Bos Pandawa Group soal Awal Mula Jalankan Investasi Bodong)

Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun. Polisi menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini, termasuk Salman.

Kompas TV Pimpinan Pandawa Grup, Salman Nuryanto yang diduga melakukan penipuan dengan kedok investasi berhasil diamankan aparat kepolisian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com