Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Ditawari Tulis Kisah Hidupnya oleh Produser Film

Kompas.com - 15/03/2017, 12:34 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa kliennya ditawari produser film untuk menulis skenario tentang kisah hidup dan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut Bostam, Jessica menyanggupi dan kisahnya tersebut dia tulis dari dalam penjara untuk mengisi hari-harinya di Rutan Pondok Bambu.

"Dia ditawarkan, tapi dengan catatan setelah Jessica keluar. Makanya Jessica di dalam (tahanan) itu bekerja juga, dia nulis kisahnya, diminta sama produser. Itu produser film, dia enggak mau kalo sinetron," ujar Bostam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2017).

Bostam menuturkan, Jessica telah menerima tawaran itu namun belum menandatangani kontrak pembuatan skenario film tersebut. Bostam juga tidak menyebut produser film yang menawari Jessica menulis skenario.

"Artinya sudah diterima tawaran itu, tapi dia masih menulis, tapi kan belum sign kontrak, masih memikirkan nasibnya dia di dalam (tahanan)," kata Bostam.

(baca: Permohonan Bandingnya Ditolak, Kuasa Hukum Jessica Ajukan Kasasi)

Adapun Jessica dihukum 20 tahun penjara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.

Jessica akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding yang diajukannya justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Selama menunggu proses hukum yang dijalaninya, selain menulis kisah hidup, Jessica kini mengisi kegiatannya dengan bersosialisasi bersama penghuni rutan lainnya.

"Sosialisasi ke teman-temannya. Dia sosialisasi di situ karena kebetulan Jessica disayang sekali sama tahanan, sama sipir. Jadi ada kegiatan dia baca buku, nulis-nulis," ucap Bostam.

Jessica dinyatakan bersalah karena membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kompas TV Permohonan Banding Jessica Wongso Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com