Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Menangkan Gugatan Reklamasi Pulau F, Ini Tanggapan PT Jakpro

Kompas.com - 16/03/2017, 22:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT Jakarta Propertindo, Aldrien Steven Paty mengatakan pihaknya masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

PT Jakpro merupakan pengembang untuk proyek reklamasi Pulau F yang kalah dalam gugatan nelayan atas Pulau Reklamasi F.

"Kalau ditanya langkah selanjutnya kita menunggu salinan putusan, mempelajarinya terutama. Terkait langkah hukumnya kita bisa diskusikan dengan prinsipal saya," kata Aldrien seusai sidang putusan gugatan reklamasi Pulau F di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017) malam.

 

Baca: PTUN Menangkan Nelayan atas Gugatan Reklamasi Pulau F

Sebelumnya, hakim berpendapat, penerbitan objek sengketa, yakni SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Menurut hakim, kepentingan para penggugat sangat dirugikan dengan adanya objek sengketa dan bila tetap dilaksanakan.

Sementara itu, menurut Aldrien Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, mengeluarkan SK tersebut mengacu dari regulasi yang sudah ada sebelumnya.

Aldrien mengatakan, ada aturan yang mengatur bahwa Gubernur DKI punya diskresi untuk mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi.

"Artinya ada diskresi khusus kepada Gubernur DKI untuk melakukan hal itu, sesuai juga dengan Keppres 52 tahun 1995 itu pelaksanaannya. Jadi regulasi itulah yang dipakai Pemprov DKI saat ini," ujar Aldrien.

 

Baca: Kalah di PTUN Terkait Reklamasi Pulau K, Ancol Pertimbangkan Banding

Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani, yang memimpin jalannya sidang putusan untuk Pulau F, dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat, yaitu pihak nelayan, untuk seluruhnya.

"Dua, menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Baiq, di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Kamis malam.

Salah satu pertimbangannya, setelah mendengarkan keterangan yang dihadirkan para pihak selama persidangan, hakim melihat dan berpendapat, penerbitan objek sengketa (SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015) tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

"Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari objek sengketa dalam perkara ini," ujar hakim ketua.

 

Baca: Sorak-sorai Nelayan Setelah Izin Reklamasi Pulau K Dicabut

Karena tidak ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan penggugat (nelayan) harus dikabulkan. Pada pokok perkara hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada Jakpro.

Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan di proyek reklamasi Pulau F, sampai ada kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 474.500," ujar hakim.

Kompas TV Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau hasil reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com