Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Kampanye merupakan Rangkaian dari Pilkada Putaran Kedua

Kompas.com - 17/03/2017, 19:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, kampanye merupakan rangkaian kegiatan dari Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Karena itu, KPU DKI Jakarta memutuskan ada masa kampanye pada putaran kedua.

Ia mengatakan hal itu dalam sidang musyawarah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017)

KPU DKI Jakarta mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan. Pertama yakni Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa masa kampanye berlangsung tiga hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Pasal 65 UU tersebut juga menyatakan kampanye dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat, dan lainnya.

Sidik mengatakan hal tersebut dalam sidang musyawarah gugatan sengketa Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua yang diajukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Mereka meminta SK tersebut dibatalkan dan kembali pada SK sebelumnya, yakni SK Nomor 41, yang menyebut kampanye putaran kedua hanya dalam bentuk debat.

"Pemohon mengatakan harusnya seperti SK 41 yaitu debat yang pelaksanaannya sesuai kesepakatan dan harusnya kampanye cukup dalam bentuk debat. Kami menyampaikan bahwa KPU DKI menetapkan SK 49 untuk mengubah SK 41 atas dasar kampanye harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata Sidik dalam sidang itu.

Dasar hukum lainnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

"Tata cara putaran kedua adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 di mana ada tahapan kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi yang secara teknis KPU DKI berwenang untuk menetapkan tahapan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dengan adanya peraturan tersebut, KPU DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membuat pedoman teknis terkait penyelenggaraan tahapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Dengan demikian, pada hakikatnya, kampanye merupakan bagian dari rangkaian putaran kedua Pilkada. Sedangkan tata cara teknis kampanye penajaman visi dan misi merupakan kewenangan KPU DKI Jakarta berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016," kata Sidik.

Gugatan sengketa SK KPU tersebut ditangani Bawaslu DKI Jakarta. Sidang musyawarah selanjutnya digelar pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com