Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Massa Pro-Ahok dan Massa Kontra-Ahok Menunggu Sidang Dimulai

Kompas.com - 21/03/2017, 10:01 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengunjuk rasa dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai berdatangan ke Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) pagi.

Namun, jumlah mereka belum terlalu banyak. Pantauan Kompas.com pada pukul 08.48 WIB, massa yang terlebih dahulu datang berasal dari kubu pro-Ahok.

Mereka datang dengan mengenakan kemeja kotak-kotak dan membawa bendera merah putih yang diikatkan ke bambu.

(Baca juga: Sidang Ke-15, Tak Ada Persiapan Khusus yang Dilakukan Ahok)

Terlihat pula satu unit mobil komando yang digunakan oleh peserta aksi untuk berorasi. Namun, saat ini massa belum melakukan orasinya.

Massa pro-Ahok masih berjoget-joget dengan diiringi lagu "Maumere" dan "Poco-poco" yang diputar dari mobil komando.

Sementara itu, massa kontra Ahok juga sudah terlihat berdatangan. Laskar dari Front Pembela Islam (FPI) terlihat lebih dahulu datang ke lokasi dengan membawa mobil komando.

Berbeda dengan massa pro-Ahok, massa kontranya lebih memilih memutar lagu-lagu rohani ataupun ceramah dari mobil komando.

Mereka juga masih terlihat duduk-duduk sambil meminum kopi di lokasi. Massa kontra-Ahok juga terlihat membawa bendera ormas masing-masing.

Meski massa pendemo belum banyak yang datang, pihak kepolisian tetap berjaga. Mereka membentuk pagar betis di balik kawat berduri.

Massa kedua kubu juga diarahkan untuk mengambil tempat terpisah. Adapun massa pro-Ahok ditempatkan di sisi utara Jalan RM Harsono, sedangkan masa kontra-Ahok diarahkan di sisi selatan ruas jalan tersebut.

Pola pengamanan polisi pun tetap sama dengan saat sidang-sidang sebelumnya. Mereka tetap menyiagakan kendaraan taktis di lokasi.

Kendaraan tersebut ditempatkan di depan massa pro ataupun kontra. Jalan RM Harsono juga ditutup di kedua arahnya.

Rencananya, sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ke-15 ini adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak Ahok. Akan ada tiga saksi ahli yang akan bersaksi.

Mereka adalah KH Ahmad Ishomuddin yang merupakan ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Saksi lainnya adalah Prof Dr Rahayu Surtiati yang merupakan ahli bahasa. Dia merupakan guru besar lingistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Terakhir, adalah C Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

(Baca juga: Sidang Ke-15, Tim Pengacara Ahok Hadirkan 3 Saksi Ahli )

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com