Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa terhadap Ahok Prematur

Kompas.com - 21/03/2017, 22:12 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Djisman Samosir, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ahok prematur.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal alternatif 156a KUHP.

Djisman menjelaskan, dalam Pasal 156 KUHP tidak dijelaskan mengenai penodaan terhadap agama. Dalam pasal itu, kata Djisman, hanya dijelaskan mengenai penghinaan terhadap suatu golongan.

"Saya jelaskan di situ golongan Bumi Putera, golongan Tionghoa, golongan Eropa. Jadi artinya kalau mau dikatakan itu penodaan terhadap agama pasal 156, tidak masuk," ujar Djisman, seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) malam.

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, itu menuturkan, Pasal 156a KUHP ditetapkan pada 1965. Pasal itu diterapkan berdasarkan penetapan presiden nomor 1 tahun 1965. Dalam pasal tersebut, menurut Djisman, disisipkan hukum acaranya.

Djisman mengungkapkan, hukum acara tersebut berbunyi "jika seseorang atau badan hukum melakukan penodaan agama maka terlebih dahulu harus diperingati dengan keras oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Jika seseorang tersebut mengulangi perbuataanya menodai agama, barulah orang tersebut harus diproses secara hukum."

"Dalam kasus ini tidak ditempuh hukum acaranya, maka secara hukum itu batal demi hukum. Itu saya jelaskan," ucap dia.

Selain itu, kata Djisman, dalam membuktikan penodaan agama harus dilihat niat pelakunya. Tak hanya itu, dalam pasal tersebut majelis hakim harus melihat adakah unsur permusuhan, dan unsur kesengajaan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu untuk menodai agama.

"Itu harus dibuktikan, kalau tidak bisa, ya sudah. Lagian terlepas dari itu perkara ini prematur, karena diatur hukum acaranya. Enggak bisa, harus ada peringatan dulu, enggak boleh langsung," kata Djisman.

(baca: Saksi Ahli Jelaskan Tafsir Al Maidah Ayat 51 dalam Sidang Ahok)

Selain Djisman, saksi ahli lain yang dihadirkan tim penasihat hukum Ahok adalah KH Ahmad Ishomuddin yang menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Saksi ahli lainnya adalah Rahayu Surtiati, ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

(baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok)

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com