Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Pemilik Senjata AK-47 Ternyata Mantan Anggota Polisi

Kompas.com - 27/03/2017, 19:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Fidel Husni alias Hasan, satu dari dua pengedar narkoba yang tewas ditembak polisi dalam pengusutan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, ternyata merupakan mantan anggota polisi.

Fidel disebut dipecat dari kepolisian pada 2005. Dia kemudian ditangkap atas kasus narkoba dan divonis enam tahun penjara.

Namun karena ada remisi atau pengurangan masa penahanan, dia hanya menjalani sekitar empat tahun kurungan penjara.

Setelah bebas, Fidel kembali terlibat kasus peredaran narkoba. Hal itu diketahui setelah Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Dari hasil pengembangan, jaringanan pengedar narkoba itu sampai kepada Fidel yang bertempat tinggal di Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan mantan anggota Polri, pecatan," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Eko Dianianto, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

(baca: Polisi Sita Senjata AK-47 dari Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia)

Menurut Eko, dari tangan Fidel aparat juga menemukan senjata AK-47 dan pistol revolver. Setelah ditelusuri, polisi menduga senjata AK-47 milik Fidel merupakan senjata sisa konflik di Aceh.

Untuk senjata revolver, Eko mengatakan sedang menelusuri asalnya. Namun, dia menyatakan senjata revolver itu sama dengan yang digunakan Polri.

"Ini senjata (revolver) organik," ujar Eko.

Selain Fidel, tersangka lain yang ditembak yakni Azhari alias AI, karena berusaha melarikan diri saat petugas sedang mengembangkan kasus. Sementara tiga pelaku yang ditangkap hidup yakni Agussalim, Nanang Taufik, dan Munizar.

Dari komplotan pengedar narkoba itu, polisi mengamankan lebih dari 5 kg sabu, 1 tas berisi 5.000 butir happy five, dan 1 tas berisi 190.000 butir ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang ditangkap hidup dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kompas TV Penangkapan HI dan AI, dua bandar narkoba merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta Timur.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com