Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu DKI: Kami Tak Pernah Buat Kesepakatan dengan Ahok-Djarot

Kompas.com - 03/04/2017, 13:58 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta tidak memiliki kesepakatan apa pun dengan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ataupun tim kampanyenya saat menghadiri rapat kerja tim kampanye Ahok-Djarot beberapa waktu lalu.

Mimah mengatakan hal tersebut untuk membantah laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut Bawaslu dan KPU DKI Jakarta memiliki kesepatan dengan Ahok-Djarot dan meminta agar kesepakatan tersebut dibatalkan.

"Kami tidak pernah buat kesepakatan dengan Pak Ahok, Pak Djarot, dan tim kampanyenya. Kesepakatannya tidak ada, apa yang dibatalkan," kata Mimah dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Mimah menyebutkan, kehadiran dia, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dalam rapat kerja tim Ahok-Djarot hanya sebagai narasumber yang menjelaskan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Dia mengatakan tidak ada kesepakatan apa pun yang mereka buat.

"Di forum itu kami hanya menyampaikan materi sosialisasi," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Ketua KPU dan Bawaslu DKI soal Terima Honor saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot

Mimah menyebutkan, pasal yang dituduhkan dilanggar kepadanya, Sumarno, dan Dahliah, yakni Pasal 13 huruf f tidak ada dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dahliah juga menyatakan hal serupa.

"Pasal 13 huruf f tidak ada, yang ada hanya a, b, c, d, dan e," kata Dahliah dalam kesempatan yang sama.

Dahliah menjelaskan, kehadiran mereka bertiga dalam rapat kerja tim Ahok-Djarot atas undangan resmi yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Mereka diminta untuk menjelaskan pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Ketua ACTA Krist Ibnu mengatakan, pasal yang mereka maksud diduga dilanggar oleh Mimah, Sumarno, dan Dahliah yakni Pasal 10 huruf c Peraturan Bersama tersebut. Pasal 10 huruf c berbunyi: Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.

"KPU dan Bawaslu diduga melanggar Pasal 10 huruf c karena menerima honor. Kami menyesalkan statemen Ketua KPU soal tidak ada larangan menerima honor karena aturannya jelas, meluruskan intervensi masalah pembagian 'kue'," ujar kata dalam kesempatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com