Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Video Wawancara Ahok dengan Al-Jazeera sebagai Barang Bukti Tambahan

Kompas.com - 04/04/2017, 17:43 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua majelis hakim kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, menerima barang bukti tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Barang bukti tambahan dari jaksa itu merupakan video wawancara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan media massa asing, Al-Jazeera.

Dwiarso semula meminta pendapat kuasa hukum Ahok atas barang bukti tambahan tersebut.

"Kami tolak barang bukti yang tak ada di BAP dan barang sitaan," kata seorang kuasa hukum Ahok, dalam persidangan tersebut.

(baca: Mengapa Pengacara Ahok Batal Tayangkan Video yang Diunggah Buni Yani?)

Dwiarso kemudian menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok tersebut. Dia menyinggung soal saksi tambahan dari kuasa hukum Ahok yang membawa barang bukti tambahan.

"Kami akui bahwa ada bukti tambahan tidak ada di barang bukti sitaan dan tambahan," kata kuasa hukum.

(baca: Suara Ahok Meninggi Saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa)

Dwiarso pun meminta jeda untuk berdiskusi dengan anggota hakim lain untuk permintaan tambahan barang bukti tersebut.

"Setelah bermusyawarah, kami berketetapan menerima tambahan barang bukti JPU sama seperti tambahan barang bukti dari penasihat hukum," kata Dwiarso.

Oleh karena itu, Dwiarso mempersilakan JPU memutar video wawancara Ahok tersebut. Dia juga mempersilakan kuasa hukum Ahok jika ingin memberi barang bukti tambahan.

"Jadi nanti dari segi penuntutan dan pembelaan, masing-masing bisa pertimbangkan dalam materi," kata dia.

(baca: 4 Video Ahok Ditayangkan, Kuasa Hukum Duga Jaksa Ingin Bangun Opini)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Bawa 3 Rekaman Alat Bukti di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com